Skip to main content

6 Aturan Utama Bersepeda di Jalan Raya 🚴‍♀️

Bersepeda ada peraturannya lho: Pasal 108, 122, dan 209 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Penting untuk diketahui pegowes veteran maupun pemula.

Saya sarankan menyimak 6 aturan/tips (yang menurut saya) utama ini dulu. Sisanya (tolong) dipelajari sambil jalan 🚴‍♀️

TL;DR (Kepanjangan; Nggak Baca)

  1. ⛑️ Pakai helm
  2. 🛣️ Ikuti jalur sepeda atau selalu di kiri jalan
  3. 🚸 Belajar menyeberang dan menepi
  4. 🚦Selalu ikuti rambu lalulintas
  5. 📵 Jangan main HP
  6. Be predictable; jangan bikin gerakan mendadak (rem/ngebut/nikung), jaga jarak aman
Photography by IG: kangfotopengkolan

1. HELM, HELM, HELM ⛑️

Perlindungan pertama yang justru paling sering diabaikan. Sering saya senam jantung melihat rombongan anak-anak naik sepeda di jalan raya nggak pakai helm. Tidak peduli pakai sepeda lipat, fixie, jengki, sepeda emak, semua pesepeda harus pakai helm di jalan raya. Kalaupun terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengguna jalan lain, apa gunanya kita menang di pengadilan tapi kondisi kita parah.

Saya pun baru mulai pakai helm ketika kuliah (circa 2016) karena selama jadi pelajar, Salatiga bukan kota dengan lalulintas menantang maut 😅 #alasan #janganditiru.

Helm sepeda merk terkenal dan kualitas terbaik harganya bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan (relatif di atas rata-rata harga helm motor). Untuk helm sepeda standar yang setidaknya bisa tahan kalau kejeduk, tidak terlalu mahal kok. Dicicil menabung sebagai investasi keselamatan.

2. STAY ON THE LEFT SIDE AKA KIRI, BANG

Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor, berada pada lajur kiri jalan (Pasal 108 Ayat 3 UU 22/2009).

Dilansir dari HukumOnline, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Apabila di jalan tersebut sudah tersedia lajur khusus sepeda, namun pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor, yang bersangkutan (si pesepeda nakal) dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 299 UU 22/2009).

Jadi prioritasnya:

  1. Kalau ada jalur sepeda, wajib pakai jalur sepeda
  2. Kalau tidak ada jalur sepeda, wajib berada di lajur kiri jalan

Kenapa harus di kiri? Salah satunya adalah karena lajur sebelah kanan diperuntukkan buat kendaraan-kendaraan yang kecepatannya lebih tinggi atau mendahului kendaraan lain (Pasal 108 Ayat 4 UU 22/2009).

Pesepeda bukan kasta terendah, akan tetapi merupakan kendaraan tidak bermotor paling rentan di jalan raya. Tidak cuma menuntut pengendara bermotor untuk menghargai pesepeda, pesepeda juga harus tahu diri. Respect goes both ways.

3. BELAJAR MENYEBERANG DAN MENEPI

Karena posisi sepeda selalu di kiri jalan, kita butuh waktu dan ancang-ancang lebih ketika akan menyeberang atau belok kanan di persimpangan. Ini perlu belajar timing dan sabar, akan lebih bagus lagi kalau belajar isyaratnya. Sebaiknya menghindari curving/meliuk, tegak lurus aja.

💡 Tips paling aman buat pemula atau yang belum berani menyeberang: turun, tuntun sepedanya, menyeberang seperti pejalan kaki. Safest option.

4. ATURAN LALU LINTAS JUGA BERLAKU UNTUK PESEPEDA

Nah, ini nih yang 2020 (booming sepeda saat pandemi) kemarin bikin malu. Saya sih senang banyak yang sepedaan, tapi kalau ngelanggar aturan lalu lintas plus ngelanggar PPKm, mau sepedanya Brompton, mau aksesorisnya lengkap sampai kacamatanya mengkilap, yah saya ketawain, saya nggak respect. Kemudian saya malu, ada kekhawatiran akan ikut dihakimi oleh pengguna jalan lain karena sama-sama naik sepeda.

Saya nggak menampik perasaan superior ketika motor dan mobil rebutan space di jalan raya, sedangkan sepeda saya yang langsing bisa nyempil di celah-celah. Saya juga bangga gitu nggak nambah produksi emisi karbon dan bikin anak orang sakit asma.

Namun, bukan berarti sepeda boleh melawan arah, boleh nerobos lampu merah, atau boleh di tengah jalan. Jangan berhenti di zebra cross, itu hak pejalan kaki. Permenhub 59 tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1C dengan jelas menyebutkan pesepeda wajib mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka lajur sepeda.

Kemudian, pesepeda tidak boleh berjejer lebih dari dua deret di lajur kiri jalan (membentuk peloton 2 banjar):

Group Ride Formation | Ride Rules & Etiquette | Ridgefield Bicycle Club

Nggak boleh mayak (serakah) dan mengambil hak pengguna jalan lainnya. Rambu lalu lintas bukan cuma soal aturan, tapi juga keselamatan dan etika. Ingat, kalau ketabrak mobil, mungkin bodi mobilnya remuk sedikit, tapi pesepedanya bisa patah tulang. Jangan ambil risiko.

5. JANGAN. SEPEDAAN. SAMBIL. MAIN. HAPE.

Orang jalan kaki saja bisa tersandung kalau ngeliatin HP mulu, apalagi naik sepeda, di jalan raya, yang lawannya motor nekat dan bus kota. Sampai sekarang pun saya nggak tertarik menguasai keahlian scrolling HP sambil naik sepeda.

Kalau mau cek Maps, baiknya menepi terus berhenti dulu, baru cek HPnya. Kalau tersesat, mari menggunakan ajian tradisional yang dimiliki manusia: bertanya.

💡 Tips: paling aman tanya pada pemilik warung, kemungkinan besar mereka sudah lama tinggal di wilayah itu dan kenal jalan. Kita juga bisa mampir beli Akua, Pokari, atau Teh Pucuk.

6. JADILAH MUDAH DITEBAK, JAGA JARAK AMAN

Pesepeda harus mengalah ke pejalan kaki. Hierarki selanjutnya, kendaraan bermotor harus mengalah pada sepeda. Walaupun mereka harus ngalah, sepeda juga nggak boleh sombonk.

Sebenarnya, sama halnya seperti kendaraan lain, sepeda juga nggak boleh bikin gerakan mendadak (rem dadakan, ngebut dadakan, menyalip dadakan, belok dadakan). Karena sepeda relatif lambat dan lebih rentan di jalan raya dibanding kendaraan bermotor, jadi gerak-gerik pesepeda perlu lebih jelas dan mudah diprediksi oleh pengguna jalan lainnya (bisa ancang-ancang). Again, it's all for safety reasons.

Aturan dan tips lain untuk bersepeda di jalan raya lainnya bisa disimak di referensi berikut:

Hobi Gowes? Ketahui Isyarat Tangan saat Bersepeda di Jalan Raya 

Bersepeda di Lajur Kendaraan Bermotor Bisa Dipidana 

Etika Dasar Bersepeda | B2W Indonesia

Pack Ride Etiquette 101 | Illawara Cycling Club

Ride Rules & Etiquette | Ridgefield Bicycle Club

P.S.
Akhirnya kesampaian juga nulis tentang topik ini yang sudah mangkrak bertahun-tahun di notes.

Artikel ini ditulis berdasarkan aturan yang ada, pengamatan, dan pengalaman saya sebagai pesepeda dalam kota (city-cycling) sejak 2008. Nggak hobi gowes jarak jauh (sepeda saya frame-nya berat, nggak tertarik modif atau beli baru kalau belum rusak). Ada baiknya tanya dan berdiskusi juga pada pesepeda profesional, road bikers, dan yang sudah sering lintaskota.

Nah, sebagai warga negara pembayar pajak, boleh dong saya juga request feature ke pemerintah buat menambah kelayakan pedestrian dan jalur sepeda permanen? Pesepeda ada yang nakal melanggar hak pengguna jalan lain, tapi banyak juga kendaraan bermotor yang suka melanggar hak pesepeda. Again, respect goes both ways.

Selamat gowes 🚴‍♀️

Comments