Bersepeda ada peraturannya lho: Pasal 108, 122, dan 209 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan . Penting untuk diketahui pegowes veteran maupun pemula. Saya sarankan menyimak 6 aturan/tips (yang menurut saya) utama ini dulu. Sisanya (tolong) dipelajari sambil jalan 🚴♀️ TL;DR (Kepanjangan; Nggak Baca) ⛑️ Pakai helm 🛣️ Ikuti jalur sepeda atau selalu di kiri jalan 🚸 Belajar menyeberang dan menepi 🚦Selalu ikuti rambu lalulintas 📵 Jangan main HP ❗ Be predictable ; jangan bikin gerakan mendadak (rem/ngebut/nikung), jaga jarak aman 1. HELM, HELM, HELM ⛑️ Perlindungan pertama yang justru paling sering diabaikan. Sering saya senam jantung melihat rombongan anak-anak naik sepeda di jalan raya nggak pakai helm. Tidak peduli pakai sepeda lipat, fixie, jengki, sepeda emak, semua pesepeda harus pakai helm di jalan raya. Kalaupun terjadi kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengguna jalan lain, apa gu...